Showing posts with label Hukum (Law). Show all posts
Showing posts with label Hukum (Law). Show all posts

Saturday, December 27, 2008

KEMANA PENCULIKAN 1997/1998?

Hari Hak Azasi Manusia 10 Desember ini masih terasa hambar bagi pengungkapan kasus penculikan aktivis di tahun 1997-1998. Sepuluh tahun berlalu dan 13 orang korban penculikan belum kembali tanpa kepastian. Ironisnya, kasus tersebut sekian waktu kerap dikomodifikasi secara politis demi kepentingan-kepentingan yang belum tentu berhubungan dengan pengungkapan kasus itu sendiri.

Monday, August 4, 2008

UU 19/2002 HAK CIPTA DAN PERSOALANNYA


Undang Undang (UU) No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta telah diberlakukan sejak 29 Juli 2003 yang lalu. UU yang berisi jaminan karya intelektual tersebut merupakan upaya hukum melindungi hak-hak para pencipta yang hasil ciptaannya dipatenkan. Selama ini, Indonesia disebut sebagai negara yang memiliki reputasi buruk dalam menghargai hasil karya, dengan indikasi banyaknya praktek pembajakan (misal terhadap lagu, film, atau software komputer). UU yang baru ini diproyeksikan mampu menghilangkan, minimal menekan, tindakan pembajakan terhadap hasil karya.

Thursday, January 31, 2008

SOEHARTO: PAHLAWAN DAN PENJAHAT

Korupsi dan kejahatan kemanusiaan di berbagai daerah adalah argument yang digunakan untuk membendung usulan pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Timor Leste merupakan salah satu tempat praktek politik represi Soeharto. Jika Soeharto diberi gelar pahlawan, apakah makna yang sama juga diterima rakyat Timor Leste?

KASUS MARTHOLOMEUS SURYADI DAN PERSOALAN KEPOLISIAN INDONESIA


Kasus penembakan Martholomeus Suryadi, Selasa 9 Oktober 2007 di Jl. Yogya-Solo, tepatnya di depan gerbang Shangri-La Garden Yogyakarta, merupakan satu contoh terbaru dari ketidak profesionalan aparat Kepolisian. Pelaku penembakan secara semena telah menggunakan pola kekerasan dengan senjata api, serta tidak mendasarkan pada azas praduga tak bersalah. Selain ditembak, Suryadi juga mendapat bentakan, umpatan, perkataan kasar dan kotor, serta berbagai ancaman dari pelaku penembakan dan teman-teman pelaku penembakan. Padahal tidak ada sedikitpun alasan yang kuat bagi pelaku untuk menggunakan kekerasan. Apakah peristiwa tersebut merupakan kesalahan dalam pengambilan keputusan, ataukah memang terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan aparat Kepolisian, yang jelas telah terjadi insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban cedera.